Lama Tak Terdengar, Beginilah Perjalanan Pulau Reklamasi yang Jadi Pro Kontra Sejak Orde Baru


Setelah sempat menjadi polemik masyarakat di era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI, pulau reklamasi yang dulu pernah disegel saat Anies Baswedan naik sebagai orang nomor satu di Jakarta kini secara perlahan mulai menampakkan dirinya. Proyek tersebut kembali menggeliat setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai legalitasnya.
Jauh sebelum kisruh terjadi, pulau reklamasi sejatinya merupakan warisan Orde Baru yang terbengkalai di beberapa generasi berikutnya. Salah satu penyebabnya adalah krisis moneter yang menghantam Indonesia pada 1997 silam. Sempat berlarut-larut hingga kembali aktif saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur, seperti apa kisah perjalanan pulau reklamasi Jakarta?

Wacana rezim Orde Baru pada 1995 untuk memperluas wilayah Ibu Kota

Proyek reklamasi pertama kali dicetuskan saat rezim Orde Baru masih berkuasa di Indonesia. Presiden RI ke-2 Soeharto meneken Keputusan Presiden Nomor 52 tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pada pasal 4 Kepres itu, Gubernur DKI Jakarta diberi tanggung jawab melaksanakan reklamasi. Hal ini merupakan bentuk dari realisasi atas wacana untuk memperluas wilayah Ibu Kota.

Proyek yang akhirnya mangkrak karena terpaan krisis ekonomi 1997-1998

Belum lama berjalan, proyek besar tersebut akhirnya mangkrak akibat krisis moneter yang menggerogoti perekonomian Indonesia pada 1997-1998. Alhasil, seluruh kegiatan terhenti untuk sementara. Tak lama setelah krisis berlalu, kabar seputar reklamasi Teluk Jakarta baru muncul lagi pada 2003. Namun pada saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup yang menerbitkan aturan yang menolak proyek ini melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Negara Lingkungan Hidup No 14/2003. Sempat terjadi gugat antara pengembang dan Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2009 akhirnya Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan kementerian sehingga reklamasi dinyatakan tidak sah.

Kembali aktif saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur

Pada 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur No 206/201 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E. Pengembang mendapat jatah 35% dari total wilayah reklamasi yang sekitar 872 hektar. Saat Pilkada 2017, isu reklamasi menjadi topik hangat dan akhirnya menjadi komoditas politik. Di mana pada saat itu, n Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan menolak reklamasi.

Sempat diwarnai kasus suap dan jadi komoditas politik

Belum reda pro kontra terkait permasalahan reklamasi dan menjadi komoditas politik, Kasus hukum suap sempat mewarnai proyek besar ini. Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI, melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang lahan reklamasi dalam sebuah kasus suap. Pun dengan Anies yang akhirnya menjadi Gubernur DKI dan sempat menolak proyek tersebut, akhirnya menerbitkan IMB bagi para pengembang untuk membangun pulau-pulau hasil reklamasi.



Comments

Popular posts from this blog

Cerita Orang-orang yang Tajir Mendadak Gara-gara Saldo Rekening Bertambah Secara Ajaib

Jangan Dipakai! Obat Nyamuk yang Terlalu Ampuh Bisa Datangkan Bahaya Bagi Manusia

Mau Naik Wahana Ekstrem? Coba Perhatikan Dulu 5 Hal Ini